Hak atas Kesehatan Masyarakat Adat di Kawasan Hutan Telaah Hukum Kehutanan di Daerah 3T

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/f7z3d875

Keywords:

hukum kehutanan, hak atas kesehatan, masyarakat, masyarakat adat, daerah 3T

Abstract

Masyarakat adat yang bermukim di kawasan hutan, khususnya di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), menghadapi persoalan struktural dalam mengakses pelayanan kesehatan yang layak. Di satu sisi, hukum kehutanan bertujuan melindungi kawasan hutan sebagai sumber daya strategis negara, namun di sisi lain, pembatasan akses dan status kawasan hutan seringkali berdampak pada terbatasnya pembangunan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat adat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum kehutanan mempengaruhi pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat adat di kawasan hutan daerah 3T. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hak asasi manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ketegangan normatif antara rezim hukum kehutanan dan kewajiban negara dalam menjamin hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum kehutanan yang lebih responsif terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat adat di daerah 3T melalui pendekatan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.

References

Addrian Bedner, Arizona Y, 2019, Adat dalam Hukum Tanah Indonesia, Janji untuk masa depan atau jalan buntu. Jurnal Antropologi ASIA Pasifik. Vol. 20 No. (5).

Bappenas RI. 2022, Pembangunan daerah tertinggal dan 3T. Jakarta.

FAO. 2022, Forests, health and livelihoods. Rome: FAO.

Kementerian Kesehatan RI. 2023, Peta jalan transformasi sistem kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.

KLHK. 2024, Statistik kehutanan Indonesia 2023. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Madani Insight – Menakar Perkembangan RUU Masyarakat Hukum Adat. PDF; 2021. Available from: https://madaniberkelanjutan.id/wp-content/uploads/2022/07/Madani-Insight-Menakar-Perkembangan-RUU-Masyarakat-Hukum-Adat-Juni-2021_compressed.pdf

Nurjaya IN. Proses Pemiskinan di Sektor Hutan dan Sumber Daya Alam: Perspektif Politik Hukum. Jakara: KIKIS/KPSHK/AusAID; 2000., hal 67

OECD. 2021, Delivering Quality Education and Health Care to All: Preparing Regions for Demographic Change. Paris: OECD Publishing; 2021. DOI: 10.1787/83025c02-en. Available from: https://doi.org/10.1787/83025c02-en

Rahman RA, Nugraheni MA. 2023, Ketimpangan Akses Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Indonesia: Studi Kasus di Daerah 3T. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (JKMN). Vol.18 No (2) hal. 87–98.

URL (PDF): https://ejournal.kemkes.go.id/index.php/jkmn/article/view/5000

R. Hutabarat. 2018, “PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 … DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN MASYARAKAT HUKUM ADAT.” Jurnal UNTAR, Vol. 16 No. 2

Link halaman / PDF: https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/4531

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023.

Safitri M. 2022, Hutan, negara, dan masyarakat adat. Jakarta: Epistema Institute.

Safitri M, Plurisme hukum dan pengakuan masyarakat adat dalam kebijakan kehutanan, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 7 No.

Sopaheluwakan WRI, Fatem SM, Kutanegara PM, Maryudi A. 2023, Desentralisasi selama dua dekade dan pengakuan hak hutan adat: Studi kasus kebijakan otonomi khusus di Papua Barat, Indonesia. Forest Policy and Economics. Vol. 15 No. 1, DOI: 10.1016/j.forpol.2023.102951.

UNDP. 2024, Indonesia SDG Push Framework: Unlocking New Pathways to SDG Acceleration. New York: United Nations Development Programme, Available from: https://www.undp.org/sites/g/files/zskgke326/files/2024-05/undp_sdg_push_indonesia.pdf

World Health Organization. 2023, The right to health. Geneva: WHO.

Yamin AE.2024, Human rights and the future of global health. Jurnal Health Human Rights. Vol. 24 No. 2, hal. 23-36.

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

“Hak Atas Kesehatan Masyarakat Adat Di Kawasan Hutan Telaah Hukum Kehutanan Di Daerah 3T”. 2026. Private Law 6 (1): 291-306. https://doi.org/10.29303/f7z3d875.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>