Efektivitas Isbat Nikah Dalam Menjamin Hak-Hak Perdata Anak Dan Istri Dalam Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan
DOI:
https://doi.org/10.29303/49mx6131Keywords:
isbat nikah, hak perdata, anak, istri, pengadilan agama, KUAAbstract
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum isbat nikah dalam Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui efektivitas Isbat nikah dalam menjamin hak-hak perdata anak dan istri dalam perkawinan yang tidak di catatkan di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif-empiris dengan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data hukum langsung dari sumber pertama dengan cara melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Mataram dan pasangan yang melakukan isbat nikah di Kecamatan Sekarbela. Teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penyusunan skripsi ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa isbat nikah sangat efektif dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak perdata istri dan anak. Setelah putusan isbat dikabulkan oleh Pengadilan Agama, pasangan dapat mencatatkan pernikahannya di KUA dan memperoleh akta nikah, yang menjadi dasar untuk pengurusan akta kelahiran anak. Anak yang sebelumnya hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu, kini memperoleh pengakuan hukum sebagai anak sah dari kedua orang tua. Namun, pelaksanaan hak-hak seperti nafkah dan perlindungan ekonomi terhadap istri tetap sangat tergantung pada kondisi rumah tangga dan kesadaran masing-masing pihak. Isbat nikah berperan sebagai landasan hukum yang memungkinkan istri dan anak memperjuangkan haknya secara legal.
References
Buku
Muhammad Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Rofiq, 2000, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Beni Ahmad Saebani, 2009, Fiqih Munakahat 1, Pustaka Setia, 2009, Bandung.
Mardani, 2016, Hukum Keluarga Islam Indonesia, Kencana, Jakarta.
Muchsin, 2004, Masa Depan Hukum Islam di Indonesia, STIH Iblam, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2023, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet.8, Kencana, Jakarta.
Siska Lis Sulistiani, 2018, Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hulum Bisnis Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakana Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, 2017, Hukum Perkawinan Islam diIndonesia, Cet. 1, Gama Media, Yogyakarta.
2. Jurnal Ilmiah dan Karya Ilmiah Lainnya
Zainuddin, 2018, Jaminan Kepastian Hukum Dalam PerkawinanMelalui Itsbat Nikah (Studi Di Pengadilan Agama Makassar Kelas Ia), Riau Law Journal, Vol. 2 No. 2.
Khairuddin dan Julianda, 2017, Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling dan Dampaknya terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen), Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Volume 1 No. 2.
Bing Waluyo, 2020, Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2 No. 1.
Ardiansyah Pontoh, 2023, Mewakilkan Mempelai Pria Dalam Ijab Qabul Perkawinan Akibat Positif Covid-19 (Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam), Nusantara:Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 10 No. 3.
Yusna Zaidah Syariah, 2013, Isbat Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan Agama, Jurnal hukum IAIN Banjarmasin.
Nasrudin Salim, 2003, Itsbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam, (tinjauan Yuridis, Filosofis dan Sosiologis), dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, Yayasan AlHikmah, Jakarta.
Dwiasa, 2019, Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Isteri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian, Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan,Vol.7 No. (1).
Mahmud Huda, 2014, Yurisprudensi Isbat Nikah Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, Religi: Jurnal Studi Islam, Volume 5, Nomor 1.
Bafadhal, 2014, Itsbat Nikah dan Implikasinya terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No (1).
3. Peraturan Perundang – undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. LN No. 186, Tahun 2019, TLN No. 6401.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. LN No. 159, Tahun 2009, TLN No. 5078.
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI)
4 . Wawancara
Wawancara Dengan Bapak H.M. Subakti S.Ag., Hubungan Masyarakat dan Penyuluh Agama Islam KUA Sekarbela, 26 Februari 2025, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekarbela
Wawancara Dengan Bapak Rendi Satriadi dan Ibu Julianti Hardani, 25 Juni 2025, Lingkungan Jempong Barat Kecamatan Sekarbela.
Wawancara Dengan Bapak Irwan Syafutra dan Ibu Nadia Pitriani, 25 Juni 2025, Lingkungan Pande Besi Kecamatan Sekarbela.






