Optimalisasi Peran Pemerintah Desa dalam Perencanaan Pemanfataan Perizinan Hutan Ke-masyarakatan

Authors

  • Hera Alvina Satriawan {"en_US":"Universitas Mataram"}
  • Allan Mustafa Umami Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Fatria Hikmatiar Al Qindy Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Wahyuddin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6463

Keywords:

Optimalisasi

Abstract

Tujuan peneltian adalah untuk mengetahui dan mengkaji Optimalisasi Peran Pemerintah Desa dalam perizinan pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan untuk mengetahui gambaran administrasi perizinan izin pemanfataan hutan kemasyarakatan di Desa Kuripan Selatan. Dalam Program percepatan perhutanan Sosial, ada beberapa skema yaitu, Hutan Adat (HA), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rayat (HTR) dan Kemitraan kehutanan. Dalam permohonan izin pemanfaatan hutan Kemasyarakatan (HKm)  dapat diberikan kepada perseorangan, koperasi dan kelompok tani yang semuanya harus mendapatkan izin dari Kepala Desa. Keberadaan Hutan Kemasyarakatan diharapkan mampu menyelesaikan konflik-konflik kehutanan dengan memberi akses dan hak mengelola terkait klaim masyarakat dalam penguasaan kawasan hutan, dalam konteks tersebut Hutan Kemasyarakatan diharapkan dapat menjamin keberlanjutan serta transformasi ekonomi dan budaya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Penelitian ini akan mengkaji mengenai optimalisasi peran pemerintah Desa dalam Perencanaan Perizinan Hutan Kemasyarakatan di Desa Kuripan Selatan serta gambaran administri pengajuan perencanaan perizinan Hutan Kemasyarakatan. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang berkualitas, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empris dan turun lapangan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Untuk mempermudah penelitian ini digunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan empiris.

References

Buku – buku

Nur Basuki Winanmo, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Meditama, Yogyakarta, 2008

Arini Hasbi , Analisis implementasi dan Dampak Hutan Kemasyarakatan Pada gapoktan Tandung Bil-la di Kelurahan Battang dan Battang Barat kecamatan Wara Barat Kota Palopo 2021

Gunawan Wirardi, Endriatmo Soetarto, dkk Reforma Agraria di Kehutanan: Ragam Ma-salah dan Tan-tangan Edisi Revisi, PT Penerbit IPB, 2021

HAW Widjaja, Otonomi Desa (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003

Rusyan Tabrani, Membangun Efektifitas Kepala Desa, Jakarta : Bumi Aksara 2018

Yokpedi, Lette , Optimalisasi Kelembagaan Kecamatan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kecamatan Malalayang Kota Manado, Jurnal Politico, Volume 6, 2017

Risnawati, Hambatan Masyarakat dalam Mengelola Hutan Kemasyarakatan Sujun Manai Desa Kayu Loe Kabupaten Bantaeng. Tahun 2020

Anisa Puspa Rani, Dwi Setiawan Chaniago, Pemanfataan Hutan Berkelanjutan Berbasis Kelembagaan di Gunuing Sasak,Jurnal Sosisologis dan Humanis, Volume 2, Nomer 1, Juli 2017

Peraturan Perundang-undangan dan Sumber Hukum Lain

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa

Sumber Lain

https:www.kominfo.go.id/content/detail/10564/perhutanan-sosial-kini-masyarakat-legal-mengelola-hutan/0/artikel_gpr

https://blogmhariyanto.blogspot.com/2010/05/hutan-kemasyarakatan-hkm.html?m=1

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

Alvina Satriawan, H., Umami, A. M., Hikmatiar Al Qindy, F., & Wahyuddin, W. (2025). Optimalisasi Peran Pemerintah Desa dalam Perencanaan Pemanfataan Perizinan Hutan Ke-masyarakatan . Private Law, 5(1), 267–278. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6463

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>