Optimalisasi Peran Pemerintah Desa dalam Perencanaan Pemanfataan Perizinan Hutan Ke-masyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6463Keywords:
OptimalisasiAbstract
Tujuan peneltian adalah untuk mengetahui dan mengkaji Optimalisasi Peran Pemerintah Desa dalam perizinan pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan untuk mengetahui gambaran administrasi perizinan izin pemanfataan hutan kemasyarakatan di Desa Kuripan Selatan. Dalam Program percepatan perhutanan Sosial, ada beberapa skema yaitu, Hutan Adat (HA), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rayat (HTR) dan Kemitraan kehutanan. Dalam permohonan izin pemanfaatan hutan Kemasyarakatan (HKm) dapat diberikan kepada perseorangan, koperasi dan kelompok tani yang semuanya harus mendapatkan izin dari Kepala Desa. Keberadaan Hutan Kemasyarakatan diharapkan mampu menyelesaikan konflik-konflik kehutanan dengan memberi akses dan hak mengelola terkait klaim masyarakat dalam penguasaan kawasan hutan, dalam konteks tersebut Hutan Kemasyarakatan diharapkan dapat menjamin keberlanjutan serta transformasi ekonomi dan budaya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Penelitian ini akan mengkaji mengenai optimalisasi peran pemerintah Desa dalam Perencanaan Perizinan Hutan Kemasyarakatan di Desa Kuripan Selatan serta gambaran administri pengajuan perencanaan perizinan Hutan Kemasyarakatan. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang berkualitas, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empris dan turun lapangan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Untuk mempermudah penelitian ini digunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan empiris.References
Buku – buku
Nur Basuki Winanmo, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Meditama, Yogyakarta, 2008
Arini Hasbi , Analisis implementasi dan Dampak Hutan Kemasyarakatan Pada gapoktan Tandung Bil-la di Kelurahan Battang dan Battang Barat kecamatan Wara Barat Kota Palopo 2021
Gunawan Wirardi, Endriatmo Soetarto, dkk Reforma Agraria di Kehutanan: Ragam Ma-salah dan Tan-tangan Edisi Revisi, PT Penerbit IPB, 2021
HAW Widjaja, Otonomi Desa (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003
Rusyan Tabrani, Membangun Efektifitas Kepala Desa, Jakarta : Bumi Aksara 2018
Yokpedi, Lette , Optimalisasi Kelembagaan Kecamatan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kecamatan Malalayang Kota Manado, Jurnal Politico, Volume 6, 2017
Risnawati, Hambatan Masyarakat dalam Mengelola Hutan Kemasyarakatan Sujun Manai Desa Kayu Loe Kabupaten Bantaeng. Tahun 2020
Anisa Puspa Rani, Dwi Setiawan Chaniago, Pemanfataan Hutan Berkelanjutan Berbasis Kelembagaan di Gunuing Sasak,Jurnal Sosisologis dan Humanis, Volume 2, Nomer 1, Juli 2017
Peraturan Perundang-undangan dan Sumber Hukum Lain
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
Sumber Lain
https:www.kominfo.go.id/content/detail/10564/perhutanan-sosial-kini-masyarakat-legal-mengelola-hutan/0/artikel_gpr
https://blogmhariyanto.blogspot.com/2010/05/hutan-kemasyarakatan-hkm.html?m=1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.