Pelaksanaan Tanggung Jawab PO. Dunia Mas Terhadap Keselamatan Penumpang Dan Awak Kendaraannya

Authors

  • Della Arditha Wira Agustin UNIVERSITAS MATARAM
  • Aris Munandar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4976

Keywords:

implementation, responsibility, PO. Dunia Mas, passenger safety

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab dan hambatan-hambatan dalam melaksanakan tanggung jawab serta cara penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini penyusun menggunakan tiga metode pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan tanggung jawab PO. DUNIA MAS terhadap keselamatan penumpang dan awak kendaraannya dalam memberikan ganti kerugian atau asuransi jasa raharja dilakukan dengan memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang diderita penumpang dan awak kendaraan. Adapun yang menjadi hambatan PO. DUNIA MAS, yaitu keterlambatan dan ketidakdisplinan waktu, tidak disiplin muatan, gangguan ketidaknyamanan dan gangguan keamanan.

References

A. Buku
Abbas Salim, 2000, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Rineka Cipta Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
C. Wawancara
Wawancara Dengan Pegawai Kantor PO. DUNIA MAS Nova pada tanggal 27 Januari 2024
Wawancara Dengan Pegawai Lapangan PO. DUNIA MAS Sahar pada tanggal 26 Januari 2024.
Wawancara Dengan Penumpang PO. DUNIA MAS Farah pada tanggal 27 Februari 2024.

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Agustin, D. A. W., & Munandar, A. (2025). Pelaksanaan Tanggung Jawab PO. Dunia Mas Terhadap Keselamatan Penumpang Dan Awak Kendaraannya. Private Law, 5(1), 158–166. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4976

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.