Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Transportasi Online Terhadap Mitra Kerja Yang Terkena Risiko Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2618Keywords:
Tanggung Jawab, Jasa Transportasi Online, RisikoAbstract
This study aims to determine the responsibilities of online transportation service companies to partners exposed to risk in terms of Law Number 13 of 2003 concerning Employment and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and the factors that affect the responsibility of transportation service companies online to partners. This research uses conceptual, legislation, and sociological approaches to normative-empirical law. In contrast, the data collection techniques used in this study were library materials and interviews. The study results show that the company provides an alternative in the form of insurance to partners as a form of concern for the company. And the factors that affect the responsibility of the company with the driver are the non-fulfilment of the elements of the working relationship because the company's relationship with the driver is only a partnership relationship.References
Buku-Buku
H.Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta
Zaeni Asyhadie, 2013, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Indonesia, Peraturan Menteri tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Nomor 12 Tahun 2019
Website
Radika K Cahyadi, 3 Unsur Hubungan Kerja Dalam Membuat Perjanjian Kerja (https://ehr.co.id/2022/04/3-unsur-hubungan-kerja-dalam-membuat-perjanjian-kerja/) diakses pada 18 Mei 2022.
H.Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta
Zaeni Asyhadie, 2013, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Indonesia, Peraturan Menteri tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Nomor 12 Tahun 2019
Website
Radika K Cahyadi, 3 Unsur Hubungan Kerja Dalam Membuat Perjanjian Kerja (https://ehr.co.id/2022/04/3-unsur-hubungan-kerja-dalam-membuat-perjanjian-kerja/) diakses pada 18 Mei 2022.
Downloads
Published
2023-06-27
How to Cite
Sri Wahyuni, D., Suryani Hamzah, A., & Kusuma, R. (2023). Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Transportasi Online Terhadap Mitra Kerja Yang Terkena Risiko Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Di Kota Mataram). Private Law, 3(2), 538–547. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2618
Issue
Section
Articles