Pengawasan Pemerintah Terhadap Pengawasan Hutan Sebagai Upaya Pencegahan Kerusakan Hutan Untuk Lahan Pertanian

(Studi Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa)

Authors

  • Adri Ahmadi a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Arief Rahman Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2134

Keywords:

Hutan, Pencegahan, Kerusakan

Abstract

This study aims to analyze the impact of forest destruction as a result of changes in the function of the forest in the corn farming area, why the government is not effective in protecting forests, and how the government has made efforts to overcome forest damage. This study uses empirical research. The approach used is the statutory, conceptual and sociological approach. Sources of data used are field data and literature. Techniques/How to obtain data is done by interview technique. The analysis used in this research is qualitative. Based on the research results, the impact of forest damage in the Sumbawa Regency is unpredictable weather conditions from year to year, flooding, erosion, and sedimentation of the forest floor surface, which is starting to erode. Supervision is ineffective due to a lack of Human Resources (HR). Efforts made by Sumbawa Regency in overcoming forest damage are forest and land rehabilitation with a self-management scheme of local community groups.

References

Buku
Amirudin dan H. Zainal Asikin, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 7, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Salim, 2003, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan (Edisi Revisi), Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang

Indonesia, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Indonesia, Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Kehutanan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan.
Indonesia, Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kehutanan
Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Wawancara
Hasil wawancara dengan Supardin, Kepala Seksi Keamanan Balai KPH Ampang-Plampang pada tanggal 19 Mei 2022, Desa Selante, kecamatan Plampang
Hasil wawancara kepada Ismet tarunata, Staf teknis Pemetaan balai KPH Ampang-Plampang, 17 Mei 2022, Desa Selante, kecamatan Plampang
Hasil wawancara kepada Adnan, Kepala Resort Jaran Labangka Balai KPH Ampang-Plampang, 19 Mei 2022, Desa Selante, kecamatan Plampang.
Hasil wawancara kepada Bapak Agusriadi, Masyarakat kawasan Hutan, 21 Mei 2022, Desa Selante, kecamatan Plampang.

Downloads

Published

2023-02-02

How to Cite

Ahmadi, A., & Rahman, A. (2023). Pengawasan Pemerintah Terhadap Pengawasan Hutan Sebagai Upaya Pencegahan Kerusakan Hutan Untuk Lahan Pertanian: (Studi Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa). Private Law, 3(1), 28–37. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2134