Pengawasan Pemerintah Terhadap Pengawasan Hutan Sebagai Upaya Pencegahan Kerusakan Hutan Untuk Lahan Pertanian

(Studi Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa)

Penulis

  • Adri Ahmadi a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Arief Rahman Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2134

Kata Kunci:

Hutan, Pencegahan, Kerusakan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dampak kerusakan hutan sebagai akibat dari perubahan dari fungsi hutan ke kawasan pertanian jagung, faktor penyebab pemerintah tidak efektif dalam melakukan perlindungan hutan dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi kerusakan hutan. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data lapangan dan kepustakaan. Teknik/Cara memperoleh data dilakukan dengan teknik wawancara. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dampak kerusakan hutan pada Kabupaten Sumbawa adalah kondisi cuaca yang tidak menentu dari tahun ke tahun, banjir, erosi dan sedimentasi tanah permukaan lantai hutan yang mulai terkikis. Pengawasan yang dilakukan tidak efektif dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Upaya yang dilakukan Kabupaten Sumbawa dalam mengatasi kerusakan hutan yaitu melakukan rehabilitasi hutan dan lahan dengan skema swakelola kelompok masyarakat lokal.

Referensi

Buku
Amirudin dan H. Zainal Asikin, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 7, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Salim, 2003, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan (Edisi Revisi), Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang

Indonesia, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Indonesia, Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Kehutanan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan.
Indonesia, Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kehutanan
Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Wawancara
Hasil wawancara dengan Supardin, Kepala Seksi Keamanan Balai KPH Ampang-Plampang pada tanggal 19 Mei 2022, Desa Selante, kecamatan Plampang
Hasil wawancara kepada Ismet tarunata, Staf teknis Pemetaan balai KPH Ampang-Plampang, 17 Mei 2022, Desa Selante, kecamatan Plampang
Hasil wawancara kepada Adnan, Kepala Resort Jaran Labangka Balai KPH Ampang-Plampang, 19 Mei 2022, Desa Selante, kecamatan Plampang.
Hasil wawancara kepada Bapak Agusriadi, Masyarakat kawasan Hutan, 21 Mei 2022, Desa Selante, kecamatan Plampang.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Ahmadi, A., & Rahman, A. (2023). Pengawasan Pemerintah Terhadap Pengawasan Hutan Sebagai Upaya Pencegahan Kerusakan Hutan Untuk Lahan Pertanian: (Studi Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa). Private Law, 3(1), 28–37. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2134