Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Perkawinan Pada Usia Anak Di Desa Apitaik)
Kata Kunci:
Pengawasan, Peraturan Desa, Perkawinan Pada Usia Anak.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanan dan Hambatan Pengawasan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 Tentan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Desa Apitaik, penelitian ini mengunakan tiga macam metode pendekatan yaitu pendekatan pendekatan perundang-undangaan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan peraturan desa telah di laksanakan dengan baik oleh BPD, yang dapat di lihat dari angka perkawinan sebelum undang-undang nomor 6 tahun 2019 di tetapkan pada tanggal 15 oktober 2019, angka perkawinan pada usia anak pada tahun 2019 berjumlah 6 orang dan setelah peraturan desa di tetapkan perkawinan pada usia anak mengalami penurunan yang proposional.Unduhan
Diterbitkan
2023-06-26
Cara Mengutip
Khotimah, H. ., Purnomo, C. E., & Jayadi, H. (2023). Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Perkawinan Pada Usia Anak Di Desa Apitaik). Jurnal Diskresi, 2(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2825
Terbitan
Bagian
Articles