Aspek Hukum Alih Status Kepegawaian Tentara Nasional Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dalam Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Pada Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Bar
Kata Kunci:
Alih status, Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri SipilAbstrak
Penelitian ini di maksudkan untuk mengetahui Aspek Hukum dari jabatan ASN yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI dikarenakan adanya beberapa jabatan di instansi pemerintah diduduki oleh Prajurit TNI yang tidak berdasarkan sistem merit. Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-undang TNI memberikan ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan di 10 Instansi pemerintah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris yang menggabungkan unsur hukum normatif yang di dukung dengan penambahan data empiris. Dapat disimpulkan terdapat inkonsistensi antara Undang-undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.Unduhan
Diterbitkan
2022-12-29
Cara Mengutip
Arya Pranata, P., Asmara, M. G., & Rusnan, R. (2022). Aspek Hukum Alih Status Kepegawaian Tentara Nasional Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dalam Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Pada Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Bar. Jurnal Diskresi, 1(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2089
Terbitan
Bagian
Articles