KONSTITUSIONALITAS AMBANG BATAS CALON KEPALA DAERAH DAN CALON WAKIL KEPALA DAERAH BERDASARKAN PRINSIP DEMOKRASI

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/6cknz095

Kata Kunci:

Konstitusionalitas, Ambang Batas, Calon Kepala Daerah, Prinsip Demokrasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang secara signifikan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 20–25% menjadi 6,5–10% berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Fokus utama penelitian adalah menilai sejauh mana putusan ini mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, persamaan kesempatan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif melalui analisis perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa penurunan ambang batas tersebut membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi partai politik kecil dan calon independen, serta menghapus hambatan diskriminatif dalam proses pencalonan. Selain itu, implementasi putusan ini memerlukan sosialisasi yang masif dan terstruktur oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta dukungan dari lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan organisasi kepemudaan dalam pendidikan politik berbasis komunitas. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menjadi preseden yuridis, tetapi juga menjadi landasan normatif dalam pembentukan kebijakan pemilu yang lebih adil dan demokratis.

Diterbitkan

2025-12-21

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

KONSTITUSIONALITAS AMBANG BATAS CALON KEPALA DAERAH DAN CALON WAKIL KEPALA DAERAH BERDASARKAN PRINSIP DEMOKRASI. (2025). Jurnal Diskresi, 4(2), 294-302. https://doi.org/10.29303/6cknz095

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>