Model Pengaturan Presidential Threshold Dalam Pemilihan Umum Serentak Ditinjau Dari Perspektif Demokrasi
DOI:
https://doi.org/10.29303/diskresi.v2i2.3672Kata Kunci:
Presidential Threshold, Pemilu Serentak, Mahkamah Konsititusi, Demokrasi PancasilaAbstrak
Penerapan presidential threshold dalam pemilu Presiden di Indonesia memicu banyak perdebatan, khususnya terkait dengan isu perlindungan hak politik warga negara dan penguatan sistem presidensiil. Polemik mengenai isu ini semakin menguat pasca Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang memutuskan pemilu Presiden dan pemilu Legislatif dilaksanakan secara serentak. Penelitian berjudul “Model Pengaturan Presidential Threshold Dalam Pemilihan Umum Serentak Ditinjau Dari Perspektif Demokrasiâ€, memiliki dua isu hukum yaitu pengaturan Presidential Threshold dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan akibat hukum pemberlakuan Presidential Threshold terhadap sistem presidensiil di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengaturan mengenai Presidential Threshold dalam pemilu Presiden dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil di Indonesia. Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Presidential Threshold masih dianggap sebagai peraturan yang sah dapat diberlakukan pada pemilu berikutnya walaupun bertentangan dengan prinsip demokrasi pancasila di Indonesia.