Pengaturan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Persfektif Hukum Tata Negara Darurat

  • Aryanda Permana Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Gatot Dwi Hendri H.W Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • Chrisdianto Eko Purnomo Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
Keywords: Pemilu;Penundaan;Hukum Tata Negara Darurat.

Abstract

Penelitian ini berjudul Pengaturan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Persfektif Hukum Tata Negara Darurat. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan penetapan penundaan pelakasanaan Pemilu di indonesia jika kita meninjaunya dari persfektif hukum tata negara darurat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana pengaturan penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia terutamanya dalam sudut pandang hukum tata negara darurat di Indonesia. Metode penelitian menggunakan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pemilu telah diatur di dalam konstitusi yakni pada Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.Penundaan pemilu di Indonesia sendiri tidak diatur, namun dalam hukum pemilu Indonesia mengatur dengan istilah "pemilu lanjutan dan pemilu susulan". Penundaan Pemilihan Umum tanpa adanya kondisi keadaan bahaya negara (staatnoodrecht)  yang mengakibatkan berlakunya Hukum Tata Negara Darurat. Terdapat beberapa kekurangan didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam persfektif Hukum Tata Negara Darurat terkait kekaburan terkait lembaga yang berwenang menerbitkan penundaan Pemilu yang dapat mengakibatkan kesewang-wenangan kekuasaan. Bentuk penetapannya dapat melalui Perppu mengingat bahwa terdapat keadaan staatnoodrecht seperti yang diatur didalam pasal 431 – 432 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan landasan yang digunakan adalah dengan mepertimbangkan asas “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti keselamatan rakyat merupakan Hukum Tertinggi.
Published
2023-12-07
How to Cite
Permana, A., Dwi Hendri H.W, G., & Eko Purnomo, C. (2023). Pengaturan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Persfektif Hukum Tata Negara Darurat. Jurnal Diskresi, 2(2). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3675