Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Di Kecamatan Gerung Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
DOI:
https://doi.org/10.29303/diskresi.v1i2.2094Kata Kunci:
Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa, Peraturan Bupati Lombok Barat, Kecamatan GerungAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa di Kecamatan Gerung berdasarkan Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dan untuk mengetahui factor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses Pelaksaan Pengangkatan perangkat Desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kecamatan gerung , kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa di Kecamatan Gerung belum sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 karena masih adanya calon perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan dari tingkat pendidikan, usia serta pengangkatan yang masih dilakukan secara musyawarah oleh masyarakat.