BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.29303/syfb1g47Kata Kunci:
Batasan, Kebebasan Berekspresi, UU ITEAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kebebasan dan batasan kebebasan berekspresi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE. Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD NRI 1945, namun dapat dibatasi oleh hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi praktiknya menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital. UU ITE mengatur aktivitas digital sekaligus membatasi ekspresi tertentu. Pembatasan harus proporsional, berdasarkan asas legalitas, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi digital nasional.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Gilang Dwie Ajdi Nugroho Yatsal Hakim, RR. Cahyowati, Muh. Alfian Fallahiyan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




