EFEKTIVITAS SISTEM PENGAWASAN VISA ON ARRIVAL (VOA) DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Studi di Kantor Imigrasi Mataram)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/hg8av885

Keywords:

Efektivitas, Pengawasan, Visa on Arrival.

Abstract

Imigrasi terhadap Visa on Arrival (VoA) di Wilayah Kantor Imigrasi Mataram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. mengetahui faktor penghambat dan solusi dari pelaksanaan penegakkan hukum melalui Pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing terkait Visa on Arrival (VoA) di Wilayah Kantor Imigrasi Mataram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui pertanyaan singkat melalui kuesioner dan wawancara dengan pihak terkait dalam hal ini pejabat Kantor Imiigrasi Mataram. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa mekanisme pengawasan keimigrasian telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian akan tetapi masih ada tantangan dalam hal deteksi dini dan pelanggaran seperti overstay. Faktor utama yang menghambat efektivitas pengawasan VoA di Kantor Imigrasi Mataram meliputi keterbatasan personel keimigrasian, kurang optimalnya penggunaan teknologi informasi dalam sistem pengawasan, serta masih adanya celah dalam pengawasan di beberapa titik masuk wilayah yang menjadi pintu masuk wisatawan asing. Pemerintah harus melakukan revisi dan penegasan kembali terkait batasan aktivitas serta larangan bagi wisatawan asing pemegang VoA. Kantor Imigrasi Mataram perlu melakukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya anggota TIMPORA melalui pelatihan khusus terkait profiling WNA. Selain itu, Pejabat Kantor Imigrasi Mataram harus membuat program sosialisasi untuk menjelaskan manfaat dari APOA dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing serta memberikan panduan praktis mengenai penggunaan aplikasi.

Downloads

Published

2025-12-21

How to Cite

EFEKTIVITAS SISTEM PENGAWASAN VISA ON ARRIVAL (VOA) DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Studi di Kantor Imigrasi Mataram). (2025). Jurnal Diskresi, 4(2), 228-238. https://doi.org/10.29303/hg8av885

Most read articles by the same author(s)