KEWENANGAN AJUDIKASI KHUSUS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK

Penulis

  • Mustika Fuji Astuti Universitas Mataram
  • Johannes Johny Koynja Universitas Mataram
  • AD. Basniwati Universitas Mataram
  • Muh. Alfian Fallahiyan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7440

Kata Kunci:

Ombudsman Republik Indonesia, Pelayanan Publik, Ajudikasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman proses pelaksanaan Ajudikasi Khusus Ombudsman Republik Indonesia dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik; serta mengetahui bagaimana kekuatan hukum putusan Ajudikasi Khusus Ombudsman Republik Indonesia dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif, dengan menggunakann pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian yang ditemukan proses ajudikasi khusus oleh Ombudsman dilakukan melalui 5 (lima) tahapan, yakni 1) pemeriksaan awal yang berupa verifikasi terkait dengan kewenangan pihak komisi Ombudsman dan kedudukan hukum pemohon dan termohon; 2) setelah permohonan ajudikasi pemohon diterima maka pemohon melakukan pembuktian dengan menunjukkan alat bukti berupa saksi, surat dan/atau dokumen, serta petunjuk yang dapat memudahkan proses ajudikasi; 3) tahap berikutnya adalah pemeriksaan saksi, dimana ajudikator akan meminta keterangan seseorang yang terlibat dalam sengketa pelayanan publik; 4) setelah seluruh tahapan dilakukan, maka selanjutnya adalah kesimpulan para pihak yang akan diberi kesempatan oleh ajudikator untuk menyampaikan kesimpulan bagi para pihak; 5) tahap terakhir adalah pembacaan putusan oleh ajudikator serta penentuan besaran ganti kerugian yang harus ditanggung oleh terlapor. Kekuatan hukum putusan ajudikasi khusus oleh Ombudsman adalah bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh terlapor sehingga apabila putusan ajudikasi tersebut tidak dilaksanakan maka dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diterbitkan

2025-06-24

Cara Mengutip

Mustika Fuji Astuti, Johannes Johny Koynja, AD. Basniwati, & Muh. Alfian Fallahiyan. (2025). KEWENANGAN AJUDIKASI KHUSUS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Diskresi, 4(1), 164–172. https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7440

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama