KEWENANGAN DIREKTORAT LALU LINTAS KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA UMUM
DOI:
https://doi.org/10.29303/430qv831Kata Kunci:
Kewenangan, Ditlantas Polda NTB, Sepeda Listrik, Penegakan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam penegakan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan bahan penunjang berupa wawancara terhadap pihak-pihak terkait, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi, antara lain belum jelasnya pengaturan hukum yang mengatur secara spesifik mengenai penggunaan sepeda listrik, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 I Ketut Surya Gading Jaya Wangsa, M. Saleh, Agung Setiawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




