Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal
Isi Artikel Utama
Abstrak
PELAKSANAAN WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGANTERHADAP PENYELESAIAN KASUS PERGADAIAN ILEGALDICKY DARMAWAND1A020146ABSTRAKPenelitian pelaksanaan wewenang otoritas jasa keuangan terhadap penyelesaiankasus pergadaian illegal mengangkat rumusan masalah bagaimana bentukwewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaianillegal dan bagaimana pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadappenyelesaian kasus pergadaian illegal. tujuan dari penelitian ini adalah Untukmenganalisis bentuk wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaiankasus pergadaian illegal dan Untuk menganalisis pelaksanaan wewenang OtoritasJasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal. Metode penelitiankali ini menggunakan metode penelitian normative dan menghasilkan kesimpulanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang terhadap seluruh Lembagajasa keuangan termasuk usaha pergadaian berupa wewenang pengaturan danwewenang pengawasan. Pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)terhadap usaha pergadaian swasta dilakukan dengan pengawasan secara langsungdan tidak langsung. Akan tetapi OJK tidak dapat melaksanakan wewenangpengawasan terhadap usaha pergadaian ilegal dengan baik dan efisiendikarenakan usaha pergadaian ilegal atau yang tidak memiliki izin tidak diaturdalam peraturan perundang-undangan, sehingga wewenang yang dimilikiOtoritas Jasa Keuangan sangat terbatas.Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pegadaian Ilegal, Pelaksanaan Wewenang
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Darmawan, D., Muhaimin, & Putri Raodah. (2024). Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal. Commerce Law, 4(2), 306–313. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5684
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.