Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal

Isi Artikel Utama

Dicky Darmawan
Muhaimin
Putri Raodah

Abstrak

PELAKSANAAN WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGANTERHADAP PENYELESAIAN KASUS PERGADAIAN ILEGALDICKY DARMAWAND1A020146ABSTRAKPenelitian pelaksanaan wewenang otoritas jasa keuangan terhadap penyelesaiankasus pergadaian illegal mengangkat rumusan masalah bagaimana bentukwewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaianillegal dan bagaimana pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadappenyelesaian kasus pergadaian illegal. tujuan dari penelitian ini adalah Untukmenganalisis bentuk wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaiankasus pergadaian illegal dan Untuk menganalisis pelaksanaan wewenang OtoritasJasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal. Metode penelitiankali ini menggunakan metode penelitian normative dan menghasilkan kesimpulanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang terhadap seluruh Lembagajasa keuangan termasuk usaha pergadaian berupa wewenang pengaturan danwewenang pengawasan. Pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)terhadap usaha pergadaian swasta dilakukan dengan pengawasan secara langsungdan tidak langsung. Akan tetapi OJK tidak dapat melaksanakan wewenangpengawasan terhadap usaha pergadaian ilegal dengan baik dan efisiendikarenakan usaha pergadaian ilegal atau yang tidak memiliki izin tidak diaturdalam peraturan perundang-undangan, sehingga wewenang yang dimilikiOtoritas Jasa Keuangan sangat terbatas.Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pegadaian Ilegal, Pelaksanaan Wewenang

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Darmawan, D., Muhaimin, & Putri Raodah. (2024). Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal. Commerce Law, 4(2), 306–313. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5684
Bagian
Articles