Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Bilyet Giro Dan Cek Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.3531Keywords:
Alat Pembayaran;, bilyet giro kosong;, cek kosong, tanggung jawabAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap nasabah penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik dan tanggung jawab bank dan penerbit atas kerugian yang dialami penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian Perlindungan hukum atas nasabah penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Dan tanggung jawab bank dan penerbit atas kerugian yang dialami penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik yaitu mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata. Selain tanggung jawab dalam hukum perdata ada juga tanggung jawab dalam hukum pidana, yaitu menerima sanksi hukuman apabila terbukti pemberian bilyet giro kosong dan cek kosong dikatakan sebagai suatu bentuk perbuatan pidana jika memenuhi unsur-unsur penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.