Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Bilyet Giro Dan Cek Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia

Authors

  • M. Najhalifanjanib universitas mataram
  • Muhaimin Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.3531

Keywords:

Alat Pembayaran;, bilyet giro kosong;, cek kosong, tanggung jawab

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap nasabah penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik dan tanggung jawab bank dan penerbit atas kerugian yang dialami penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian Perlindungan hukum atas nasabah penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Dan tanggung jawab bank dan penerbit atas kerugian yang dialami penerima bilyet giro kosong dan cek kosong yang beritikad baik yaitu mengganti kerugian berdasarkan  Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata. Selain tanggung jawab dalam hukum perdata ada juga tanggung jawab dalam hukum pidana, yaitu menerima sanksi hukuman apabila terbukti pemberian bilyet giro kosong dan cek kosong dikatakan sebagai suatu bentuk perbuatan pidana jika memenuhi unsur-unsur penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.  

Downloads

Published

2024-06-24

How to Cite

Najhalifanjanib, M. ., & Muhaimin. (2024). Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Bilyet Giro Dan Cek Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.3531