Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal

Main Article Content

Dicky Darmawan
Muhaimin
Putri Raodah

Abstract

Penelitian pelaksanaan wewenang otoritas jasa keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal mengangkat rumusan masalah bagaimana bentuk wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal dan bagaimana pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal. tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis bentuk wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal dan Untuk menganalisis pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal. Metode penelitian kali ini menggunakan metode penelitian normative dan menghasilkan kesimpulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang terhadap seluruh Lembaga jasa keuangan termasuk usaha pergadaian berupa wewenang pengaturan dan wewenang pengawasan. Pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap usaha pergadaian swasta dilakukan dengan pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Akan tetapi OJK tidak dapat melaksanakan wewenang pengawasan terhadap usaha pergadaian ilegal dengan baik dan efisien dikarenakan usaha pergadaian ilegal atau yang tidak memiliki izin tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wewenang yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan sangat terbatas.

Article Details

How to Cite
Darmawan, D., Muhaimin, & Putri Raodah. (2024). Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal. Commerce Law, 4(2), 306–313. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5684
Section
Articles