PENYELESAIN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID 19 DI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN
(STUDI FIF GRUP MANTANG LOMBOK TENGAH)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.544Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 dan Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual,dan Pendekatan sosiologis Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 di Indonesia diatur secara umum dalam Pasal 1244-1245 KUHPerdata, diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.O3/2017. Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang dengan memberikan Relaksasi, suntikan dana dan melindungi nasabah debitur yang terdampak covid-19 dengan menaikkan kolektibilitasnya dalam BI checking sehingga tidak termasuk sebagai nasabah yang bertindak buruk. Kata Kunci : Kredit Macet, Hukum Positif, Covid-19, FIF GroupUnduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.