Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Kegiatan Investasi Digital Di Indonesia

  • Abdulbari bari Universitas Mataram
  • Putri Raodah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Kata Kunci: perlindungan hukum, investor, investasi digital

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor dalam kegiatan investasi digital di Indonesia, yaitu Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang – Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Peraturan BAPPETI No. 7 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan.. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Investasi digital, seperti cryptocurrency, menciptakan hubungan hukum antara investor dan pedagang dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan Bappebti dan UU Mata Uang. Investor berhak atas informasi jelas, keuntungan, dan berkewajiban memahami risiko dan peraturan. Pedagang berhak atas imbalan dan berkewajiban menyediakan informasi dan melindungi aset investor. Investor dilindungi oleh UU Penanaman Modal dan berbagai peraturan lainnya, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan ini penting untuk menjamin keamanan investor dari risiko investasi online, termasuk investasi ilegal. Strategi untuk memastikan perlindungan hukum investor yaitu dengan edukasi, penguatan regulasi dan pengawasan, dan penerapan prinsip kehati-hatian. Penegakan hukum juga penting, termasuk penyelesaian sengketa, tuntutan pidana, dan ganti rugi. Penegakan hukum yang tegas dan efektif dapat membantu mencegah dan memberantas praktik investasi ilegal, serta memberikan perlindungan bagi investor, membangun kepercayaan dan keamanan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Diterbitkan
2024-06-29
Bagian
Articles