Tinjauan Yuridis Pelarangan Ekspor Benih Lobster Dan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia

  • Indah Humairah Universitas Mataram
  • Eduardus Bayo Sili Universitas Mataram

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengapa ekspor benih lobsterdan impor pakaian bekas dilarang dan untuk menganalisis pelaksanaan pelaranganekspor benih lobster dan impor pakaian bekas berdasarkan hukum positif diIndonesia. Larangan ekspor benih lobster disebabkan penurunan sumber dayalobster, serta larangan mengekspor lobster yang sedang bertelur atau dengan ukurankurang dari 200 gram. Larangan impor pakaian bekas disebabkan adanya potensijamur dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Perdaganganpakaian impor bekas dapat merugikan industri domestik dibidang konveksi dangarment. Pelaksanaan Pelarangan Ekspor Benih Lobster dan Impor Pakaian BekasBerdasarkan Hukum Positif di Indonesia belum berjalan dengan efektif.
Diterbitkan
2024-06-25
Bagian
Articles