Tinjauan Yuridis Pelarangan Ekspor Benih Lobster Dan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia

Isi Artikel Utama

Indah Humairah
Eduardus Bayo Sili

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengapa ekspor benih lobsterdan impor pakaian bekas dilarang dan untuk menganalisis pelaksanaan pelaranganekspor benih lobster dan impor pakaian bekas berdasarkan hukum positif diIndonesia. Larangan ekspor benih lobster disebabkan penurunan sumber dayalobster, serta larangan mengekspor lobster yang sedang bertelur atau dengan ukurankurang dari 200 gram. Larangan impor pakaian bekas disebabkan adanya potensijamur dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Perdaganganpakaian impor bekas dapat merugikan industri domestik dibidang konveksi dangarment. Pelaksanaan Pelarangan Ekspor Benih Lobster dan Impor Pakaian BekasBerdasarkan Hukum Positif di Indonesia belum berjalan dengan efektif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Humairah, I., & Sili, E. B. (2024). Tinjauan Yuridis Pelarangan Ekspor Benih Lobster Dan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia . Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4639
Bagian
Articles