Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penegakan Hukum Di Pasar Modal Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3001Kata Kunci:
OJK, Penegakan Hukum, Pasar ModalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan OJK dalam melakukan penegakan hukum di pasar modal Indonesia serta untuk mengetahui bentuk pengenaan sanksi terhadap pelaku yang melakukan praktek kecurangan di Pasar Modal Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011, OJK melaksanakan tugas dan pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Namun OJK tetap harus memperhatikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. OJK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai wewenang dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan OJK juga mempunyai kekuasaan untuk mengenaikan sanksi administratif yang jumlahnya cukup banyak dalam pelaksanaan kekuasaannya. Bentuk pengenaan sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran di Pasar Modal telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berupa sanksi administratif, sanksi pidana, dan juga sanksi perdata.Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Puji Shefia Lestari Puji Shefia Lestari, Eduardus Bayo Sili

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.