Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perdagangan Barang Rekondisi Elektronik Di Kota Mataram

Isi Artikel Utama

Pendi Pendi
Budi Sutrisno

Abstrak

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perdagangan barang rekondisi elektronik di Kota Mataram dan untuk mengetahui tanggung Jawab pelakuusaha terhadap perdagangan barang rekondisi elektronik di Kota Mataram. Jenis penelitian adalah normatif-empiris dengan pedekatan perundang-undangan, konseptual, dan Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perdagangan barang rekondisi elektronik di Kota Mataram, terlihat bahwa masalah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen. Tanggung Jawab pelaku usaha terhadap perdagangan barang rekondisi elektronik di Kota Mataram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu konsumen memperoleh kompensasi ganti rugi atas kerugian yang dialaminya karena barang yang diterima tidak sesuai sebagaimana mestinya dengan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis/sesuai harga.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pendi, P., & Sutrisno, B. . (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perdagangan Barang Rekondisi Elektronik Di Kota Mataram. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2057
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>