Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perdagangan Barang Rekondisi Elektronik Di Kota Mataram
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2057Keywords:
Perlindungan hukum, konsumen perdagangan, barang rekondisi elektronikAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perdagangan barang rekondisi elektronik di Kota Mataram dan untuk mengetahui tanggung Jawab pelakuusaha terhadap perdagangan barang rekondisi elektronik di Kota Mataram. Jenis penelitian adalah normatif-empiris dengan pedekatan perundang-undangan, konseptual, dan Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perdagangan barang rekondisi elektronik di Kota Mataram, terlihat bahwa masalah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen. Tanggung Jawab pelaku usaha terhadap perdagangan barang rekondisi elektronik di Kota Mataram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu konsumen memperoleh kompensasi ganti rugi atas kerugian yang dialaminya karena barang yang diterima tidak sesuai sebagaimana mestinya dengan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis/sesuai harga.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.