TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEMAKAIAN CREAM PELEMBAB WAJAH ILEGAL DI KOTA MATARAM

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2908

Kata Kunci:

Tanggung jawab, pelaku usaha, kosmetik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemakai produk kosmetik cream pelembab wajah ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen  dan Bagaimana tanggung jawab Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)  dalam menanggulangi peredaran kosmetik cream pelembab wajah ilegal.Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Pelaku usaha penjual kosmetik berbahaya dan ilegal dapat dijatuhi pidana, bentuk tanggung jawab BBPOM yaitu sebelum obat dan makanan itu beredar di masyarakat/pasaran prodak harus didaftarkan terlebih dahulu. diregistrasi, dievaluasi apakah produk obat dan makanan itu memenuhi syarat mutu, aman dan selanjutnya di uji lab oleh badan pom apakah memenuhi syarat untuk di pasarkan, setelah memenuhi syarat untuk di pasarka Badan POM juga melakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung ke toko-toko, supermarket, apotik, sarana pelayanan informasi, puskesmas, dan rumah sakit

Diterbitkan

2025-06-22

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEMAKAIAN CREAM PELEMBAB WAJAH ILEGAL DI KOTA MATARAM. (2025). Commerce Law, 5(1), 51-57. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2908

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>