Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Terhadap Praktik Monopoli Dilihat Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1345Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, UMKM, Praktik MonopoliAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi UMKM terkait terjadinya praktik monopoli perdagangan dan peran pemerintah dalam menanggulangi terjadinya praktik monopoli terhadap UMKM dalam persaingan usaha. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Simpulannya adalah a). Perlindungan hukum terhadap UMKM terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif. Preventif berupa pencegahan dimana pelaku Usaha Besar dilarang membuat perjanjian-perjanjian dan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan pelaku persaingan usaha yang tidak sehat sertamemberikankesempatanberusahabagi UMKM. Sedangkan represif terdiri dari pemberian sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan. b). Peranpemerintah dalam menanggulangi terjadinya praktik monopoli telah diatur dalam berbagai instrument hukum. Adapun peran tersebut terdiri dari menyediakan fasilitas pendanaan, fasilitas sarana dan prasarana, fasilitas sarana informasi usaha, kemitraan dan perizinan berusaha yang mudah, pemberian kemudahan dan insentif, pengaturan kemitraan dan penataanlokasi pasar modern.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








