Analisis Terhadap Praktik Pendomplengan Reputasi Merek Dagang Yang Memiliki Persamaan Visual Pada Pokoknya (Studi Merek Mixue Dan Momoyo)
DOI:
https://doi.org/10.29303/hhg5ng18Keywords:
Merek, Persamaan Pokoknya, Passing OffAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hukum merek Indonesia, khususnya dalam merek Mixue dan Momoyo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria persamaan pada pokoknya dalam hukum merek Indonesia telah diatur secara cukup jelas, namun masih terdapat tantangan dalam penerapannya, terutama dalam kasus merek yang memiliki unsur visual yang mirip. Merek Momoyo yang terbukti melakukan upaya pemboncengan merek (Passing off) pada merek Mixue yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sehat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nada Arista, Ari Rahmad Hakim BF

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









