Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Kilat (Studi Putusan Nomor: 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN-Niaga.Sby)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby. Jenis penelitian ini menggunakan hukum Normatif dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan UU, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan hukum normatif atau kepustakaan dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini penggunaan merek terdaftar yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan akan mengakibatkan hak atas merek yang bersangkutan dapat dihapuskan, sesuai dengan penjelasan Pasal 72 ayat 7. Selain itu seharusnya dalam hal ini Majelis Hakim harus mengabulkan semua gugatan dari pihak Penggugat karena sudah secara sah dan meyakinkan pihak Tergugat telah melanggar ketentuan dari Pasal 72 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Article Details
How to Cite
Ayu, A., & Atsar, A. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Kilat: (Studi Putusan Nomor: 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN-Niaga.Sby). Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2800
Section
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.