Analisis Terhadap Praktik Pendomplengan Reputasi Merek Dagang Yang Memiliki Persamaan Visual Pada Pokoknya (Studi Merek Mixue Dan Momoyo)
DOI:
https://doi.org/10.29303/hhg5ng18Kata Kunci:
Merek, Persamaan Pokoknya, Passing OffAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hukum merek Indonesia, khususnya dalam merek Mixue dan Momoyo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria persamaan pada pokoknya dalam hukum merek Indonesia telah diatur secara cukup jelas, namun masih terdapat tantangan dalam penerapannya, terutama dalam kasus merek yang memiliki unsur visual yang mirip. Merek Momoyo yang terbukti melakukan upaya pemboncengan merek (Passing off) pada merek Mixue yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sehat.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nada Arista, Ari Rahmad Hakim BF, Khairus Febryan Fitrahadi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.








