Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengguna Jasa Angkutan Travel
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5600Keywords:
Perlindungan Hukum; Keamanan dan Kenyaman; Pengguna Jasa; Biro Perjalanan (Travel);Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan travel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknis kepustakaan dan menelusuri beberapa sumber bahan hukum. Adapun analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap keamanan dan kenyamanan dapat dilakukan melalui upaya preventif dengan membuat aturan hukum baik itu undang-undang ataupun peraturan mentri. Terkait tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan kenyamana konsumen baik itu didalam tanggung jawab secara kontraktual maupun tanggungg jawab perbuatan melanggar hukum dapat berupa memberikan ganti rugi dan pemenuhan hak yang menjadi keawijban pelaku usaha biro perjalanan. Kemudian mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa apabila hak-haknya tidak terpenuhi dapat menempuh jalur non litigasi dengan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun jika salah satu pihak tidak puas dengan hasil arbitrase, nasabah bisa menempuh jalur litigasi dengan mengajukan banding atau mengajukan permohonan pengujian ke pengadilan untuk meninjau atau membatalkan keputusan arbitrase.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akhman Sari, Sudiarto, Yudhi Setiawan fathoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









