Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Kreator Tiktok Sebagai Karya Sinematografi MenuruT UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3524Keywords:
Perlindungan Hukum, Tiktok, Hak CiptaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak cipta kreator tiktok atas konten
ciptaannya dan untuk mengetahui Bagaimana penyelesaian sengketa atas hak cipta kreator tiktok
sebagai karya sinematografi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,
dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil
penelitian menyatakan bahwa pengaturan perlindungan hak cipta terhadap konten dalam aplikasi
tiktok diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan
layanan aplikasi tiktok yang melarang seseorang untuk mendistribusikan dan memperbanyak
konten tiktok untuk tujuan komersil. Adapun pertanggung jawaban terhadap pemilik konten
tiktok yang disebarluaskan tanpa izin yaitu sanksi bagi penyebar vidio tiktok sesuai Pasal 113
ayat 3 Undang-undang Hak Cipta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









