Perlindungan Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Yang Di Akses Pada Aplikasi Loklok
Main Article Content
Abstract
Tujuan studi ini adalah mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta film yang dibajak melalui aplikasi Loklok dan dijual di Shopee menurut hukum positif Indonesia, serta upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak cipta. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta dapat dilakukan melalui upaya preventif untuk mengurangi pembajakan di aplikasi Loklok, serta upaya represif untuk menyelesaikan sengketa akibat pelanggaran. Penyelesaian pelanggaran bisa dilakukan melalui jalur litigasi, baik perdata maupun pidana, dan jalur non-litigasi, seperti arbitrase dan mediasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Article Details
How to Cite
Yogatama, F., & Atsar, A. (2024). Perlindungan Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Yang Di Akses Pada Aplikasi Loklok. Commerce Law, 4(2), 470–478. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5523
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.