Perlindungan Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Yang Di Akses Pada Aplikasi Loklok

Main Article Content

Firmansyah Yogatama
Abdul Atsar

Abstract

Tujuan studi ini adalah mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta film yang dibajak melalui aplikasi Loklok dan dijual di Shopee menurut hukum positif Indonesia, serta upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak cipta. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta dapat dilakukan melalui upaya preventif untuk mengurangi pembajakan di aplikasi Loklok, serta upaya represif untuk menyelesaikan sengketa akibat pelanggaran. Penyelesaian pelanggaran bisa dilakukan melalui jalur litigasi, baik perdata maupun pidana, dan jalur non-litigasi, seperti arbitrase dan mediasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Article Details

How to Cite
Yogatama, F., & Atsar, A. (2024). Perlindungan Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Yang Di Akses Pada Aplikasi Loklok. Commerce Law, 4(2), 470–478. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5523
Section
Articles