Tinjauan Hukum Terhadap Sistem Bagi Hasil PT. Go-Jek Indonesia Dengan Driver Go-Jek Dikota Mataram
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3203Keywords:
Dispute Resolution, Go-Jek, Profit Sharing, Partnership Agreement.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem bagi hasil yang diterapkan oleh pihak PT. Go-Jek kepada mitranya kemudian untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa perjanjian. Metode yang digunakan adalah metode Normatif-Empiris. penerapan bagi hasil antara perusahaan dengan driver adalah sistem bagi hasil yang terjadi apabila driver menyelesaikan layanan perusahaan per satu orderan. Penerapan bagi hasil antara perusahaan dan driver Go-jek adalah 20% : 80%. Dimana pihak perusahaan menerima bagian 20%, sedangkan driver menerima 80%. perjanjian antara PT. Go-Jek Indonesia dengan pengemudi termasuk kedalam perjanjian kemitraan dengan pola kemitraan bagi hasil. Perjanjian kemitraan sekurang-kurangnya mengatur mengenai beberapa hal termasuk penyelesaian perselisihan. Pada Prakteknya penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan secara negosoiasi, mediasi dan litigasi, dimana hal tersebut pada umumnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penyelesaian sengketa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lalu Jodi Satriawan, Lalu Wira Pria Suhartana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









