TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN PEMBERI PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.314Keywords:
Tinjauan Yuridis, Pinjaman Online, Hukum IndonesiaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perusahaan pemberi pinjaman online di Indonesia, dan mekanisme pinjaman online serta penyelesaian sengketa jika terjadi masalah diantara para pihak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pinjaman onlien sudah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Mekanisme Pinjaman Online hanya menggunakan KTP, Foto, dan Rekening Bank peminjam sudah dapat menerima pinjaman. Penyelesaian sengketa pinjaman online dapat melalui litigasi ataupun non litigasi serta dapat juga diselesaikan dengan somasi dan melaporkan data diri nasabah kredit macet atau gagal bayar kepada OJK untuk dimasukan kedalam daftar hitam (Blacklist).
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









