Tanggung Jawab Bank Atas Penggunaan Cek Kosong Sebagai Alat Pembayaran
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1344Keywords:
Tanggung Jawab. Cek Kosong.Alat PembayaranAbstract
enelitian ini bertujuan untuk menganalisia tanggungjawab bank atas penggunaan cek kosong oleh nasabah dan menganalisa perlindungan hukum atas nasabah penerima cek kosong. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologi. Jenis data serta bahan hukum yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui penelitian lapangan dan data sekunder. Teknik pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studilapangan.Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab bank ataspenerima cek kosong yaitu Bank Indonesia akan memasukkan pemberi cek tersebut ke dalam DaftarHitamNasional sehingga nasabah tersebut tidak diperbolehkan melakukan transaksi perbankan selama 1 (satu) tahun. Perlindungan hukum atasnasabahpenerima cek kosong yaitu perlindungan hukum preventif dengan melakukan somasi sebanyak 3 kali berturut-turut dan perlindungan hukum represif yaitu dilakukan dengan cara negosiasi dan penyelesaiansengketa di pengadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









