Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Informasi Menyesatkan Properti Apartemen Dengan Iklan Pemasaran
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3737Kata Kunci:
Apartemen; Informasi; Pelaku Usaha; Properti.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat informasi menyesatkan dalam iklan pemasaran properti apartemen dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dan pengembang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen dalam konteks iklan pemasaran properti apartemen yang menyesatkan yakni berdasarkan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha. Apabila pelaku usaha tidak mematuhi perjanjian ini, hal tersebut dapat dianggap sebagai wanprestasi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dengan demikian, konsumen memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana, dan penyelesaian sengketa konsumen dan pengembang properti apartemen melibatkan opsi di luar dan dalam pengadilan seperti musyawarah, mediasi, arbitrase, penilaian ahli, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk mencapai kesepakatan damai, litigasi melalui pengadilan adalah opsi terakhir yang mengikuti prosedur hukum yang melibatkan gugatan perdata, dan secara pidana, konsumen dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nabila Aulia Sani, Eduardus Bayo Sili

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








