Tanggung Jawab Pelaku Usaha Cryptocurrency Terhadap Aset Crypto
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3404Keywords:
Tanggung Jawab, Cryptocurrency, Crypto AsetAbstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemilik aset crypto. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pihak pihak dalam transaksi aset crypto yaitu Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka. Untuk Anggota Bursa Berjangka sendiri terdiri dari Pedagang Fisik Aset Kripto, Pelanggan Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka, serta Lembaga Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Pedagang disini berperan sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto antara nasabah satu dengan nasabah lainnya dan hubungan hukum yang timbul dari para pihak dalam jual beli aset crypto tersebut adalah hubungan antara penjual (buyer) dengan pembeli (seller) yang melakukan sejumlah transaksi aset crypto, serta tanggung jawab pelaku usaha cryptocurrency terhadap konsumen pemilik aset crypto berdasarkan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam aktivitas cryptocurrencyDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.