Tanggung Jawab Pelaku Usaha Cryptocurrency Terhadap Aset Crypto
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3404Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Cryptocurrency, Crypto AsetAbstrak
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemilik aset crypto. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pihak pihak dalam transaksi aset crypto yaitu Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka. Untuk Anggota Bursa Berjangka sendiri terdiri dari Pedagang Fisik Aset Kripto, Pelanggan Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka, serta Lembaga Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Pedagang disini berperan sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto antara nasabah satu dengan nasabah lainnya dan hubungan hukum yang timbul dari para pihak dalam jual beli aset crypto tersebut adalah hubungan antara penjual (buyer) dengan pembeli (seller) yang melakukan sejumlah transaksi aset crypto, serta tanggung jawab pelaku usaha cryptocurrency terhadap konsumen pemilik aset crypto berdasarkan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam aktivitas cryptocurrency
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








