Tinjauan Hukum Terhadap Sistem Bagi Hasil PT. Go-Jek Indonesia Dengan Driver Go-Jek Dikota Mataram

Authors

  • Lalu Jodi Satriawan Universitas Mataram
  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3203

Keywords:

Dispute Resolution, Go-Jek, Profit Sharing, Partnership Agreement.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem bagi hasil yang diterapkan oleh pihak PT. Go-Jek kepada mitranya kemudian untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa perjanjian. Metode yang digunakan adalah metode Normatif-Empiris. penerapan bagi hasil antara perusahaan dengan driver adalah sistem bagi hasil yang terjadi apabila driver menyelesaikan layanan perusahaan per satu orderan. Penerapan bagi hasil antara perusahaan dan driver Go-jek adalah 20% : 80%. Dimana pihak perusahaan menerima bagian 20%, sedangkan driver menerima 80%. perjanjian antara PT. Go-Jek Indonesia dengan pengemudi termasuk kedalam perjanjian kemitraan dengan pola kemitraan bagi hasil. Perjanjian kemitraan sekurang-kurangnya mengatur mengenai beberapa hal termasuk penyelesaian perselisihan. Pada Prakteknya penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan secara negosoiasi, mediasi dan litigasi, dimana hal tersebut pada umumnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penyelesaian sengketa.

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Lalu Jodi Satriawan, & Suhartana, L. W. P. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Sistem Bagi Hasil PT. Go-Jek Indonesia Dengan Driver Go-Jek Dikota Mataram. Commerce Law, 5(1), 188–195. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3203