Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemakaian Cream Pelembab Wajah Ilegal Di Kota Mataram
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2908Keywords:
Tanggung jawab, pelaku usaha, kosmetik.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemakai produk kosmetik cream pelembab wajah ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan Bagaimana tanggung jawab Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam menanggulangi peredaran kosmetik cream pelembab wajah ilegal. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Pelaku usaha penjual kosmetik berbahaya dan ilegal dapat dijatuhi pidana, bentuk tanggung jawab BBPOM yaitu sebelum obat dan makanan itu beredar di masyarakat/pasaran prodak harus didaftarkan terlebih dahulu. diregistrasi, dievaluasi apakah produk obat dan makanan itu memenuhi syarat mutu, aman dan selanjutnya di uji lab oleh badan pom apakah memenuhi syarat untuk di pasarkan, setelah memenuhi syarat untuk di pasarka Badan POM juga melakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung ke toko-toko, supermarket, apotik, sarana pelayanan informasi, puskesmas, dan rumah sakit.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Danial Haq, Diman Ade Mulada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.