PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI ANAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
anak, media sosial, perlindungan hukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum anak yang melakukan tindak pidana penghinaan di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah peneliian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pendekatanperundang-undangan, konseptual, dan kompartif. Kesimpulan dari penelitian, 1). Perlindungan hukum anak meliputi preventif (pembinaan moral dan penyuluhanhukum), korektif (rehabilitasi dan diversi), dan represif (penindakan hukum)., 2). Rehabilitasi sosial anak pelaku penghinaan di media sosial diatur dalam UU SPPA dan Permensos untuk memulihkan fungsi sosial anak dengan pendekatan keadilanrestoratif. Saran: 1). Pembinaan moral harus terintegrasi dalam pendidikan, penyuluhan hukum ditingkatkan, dan pendampingan hukum anak dipastikan.; dan 2). Pengawasan rehabilitasi sosial anak perlu diperkuat dengan lembaga koordinasidan pedoman operasional yang mencakup SOP dan evaluasi berkala.Unduhan
Diterbitkan
2025-03-31
Cara Mengutip
baiq willa berliana putri, & Saipudin, L. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI ANAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL. Parhesia, 3(1), 111–127. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/6950
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 baiq willa berliana putri_1, Lalu Saipudin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.