PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI ANAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • baiq willa berliana putri FHISIP UNRAM
  • Lalu Saipudin Universitas Mataram

Kata Kunci:

anak, media sosial, perlindungan hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum anak yang melakukan tindak pidana penghinaan di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah peneliian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pendekatanperundang-undangan, konseptual, dan kompartif. Kesimpulan dari penelitian, 1). Perlindungan hukum anak meliputi preventif (pembinaan moral dan penyuluhanhukum), korektif (rehabilitasi dan diversi), dan represif (penindakan hukum)., 2). Rehabilitasi sosial anak pelaku penghinaan di media sosial diatur dalam UU SPPA dan Permensos untuk memulihkan fungsi sosial anak dengan pendekatan keadilanrestoratif. Saran: 1). Pembinaan moral harus terintegrasi dalam pendidikan, penyuluhan hukum ditingkatkan, dan pendampingan hukum anak dipastikan.; dan 2). Pengawasan rehabilitasi sosial anak perlu diperkuat dengan lembaga koordinasidan pedoman operasional yang mencakup SOP dan evaluasi berkala.

Diterbitkan

2025-03-31

Cara Mengutip

baiq willa berliana putri, & Saipudin, L. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI ANAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL. Parhesia, 3(1), 111–127. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/6950