PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI ANAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL
Keywords:
anak, media sosial, perlindungan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum anak yang melakukan tindak pidana penghinaan di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah peneliian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pendekatanperundang-undangan, konseptual, dan kompartif. Kesimpulan dari penelitian, 1). Perlindungan hukum anak meliputi preventif (pembinaan moral dan penyuluhanhukum), korektif (rehabilitasi dan diversi), dan represif (penindakan hukum)., 2). Rehabilitasi sosial anak pelaku penghinaan di media sosial diatur dalam UU SPPA dan Permensos untuk memulihkan fungsi sosial anak dengan pendekatan keadilanrestoratif. Saran: 1). Pembinaan moral harus terintegrasi dalam pendidikan, penyuluhan hukum ditingkatkan, dan pendampingan hukum anak dipastikan.; dan 2). Pengawasan rehabilitasi sosial anak perlu diperkuat dengan lembaga koordinasidan pedoman operasional yang mencakup SOP dan evaluasi berkala.Downloads
Published
2025-03-31
How to Cite
baiq willa berliana putri, & Saipudin, L. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI ANAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL. Parhesia, 3(1), 111–127. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/6950
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 baiq willa berliana putri_1, Lalu Saipudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.