PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Isi Artikel Utama

ANNISA RAHMATIA

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum atas tindak pidana penyalahgunaan data pribadi nasabah pinjaman online ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan(Statute Approach) dan pendekatan konseptual(Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menurut pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 memberikan perlindungan atas penyalahgunaan data pribadi nasabah pinjaman online. Perlindungan itu berupa sanksi pidana yang termuat dalam ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang sanksi atas kasus penyalahgunaan data pribadi pinjaman online dengan hukuman yang tergolong cukup besar. Sanksi yang dimaksud termuat dalam Pasal 45 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat aturan bagi pelanggar pasal 27A yang akan diterapkan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000(Empat Ratus Juta Rupiah). Sedangkan Pasal 27B paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp. 1.000.000.0000(Satu Miliar Rupiah). Sanksi dalam ketentuan pasal tersebut tercantum sebagai bagian dari perlindungan hukum nasabah pinjaman online.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
RAHMATIA, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE). Parhesia, 2(1), 51–57. https://doi.org/10.29303/parhesia.v2i1.4235
Bagian
Articles