PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

  • ANNISA RAHMATIA Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum atas tindak pidana penyalahgunaan data pribadi nasabah pinjaman online ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan(Statute Approach) dan pendekatan konseptual(Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menurut pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 memberikan perlindungan atas penyalahgunaan data pribadi nasabah pinjaman online. Perlindungan itu berupa sanksi pidana yang termuat dalam ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang sanksi atas kasus penyalahgunaan data pribadi pinjaman online dengan hukuman yang tergolong cukup besar. Sanksi yang dimaksud termuat dalam Pasal 45 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat aturan bagi pelanggar pasal 27A yang akan diterapkan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000(Empat Ratus Juta Rupiah). Sedangkan Pasal 27B paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp. 1.000.000.0000(Satu Miliar Rupiah). Sanksi dalam ketentuan pasal tersebut tercantum sebagai bagian dari perlindungan hukum nasabah pinjaman online.
Published
2024-03-31
How to Cite
RAHMATIA, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE). Parhesia, 2(1), 51-57. https://doi.org/10.29303/parhesia.v2i1.4235