OPTIMALISASI PERTANIAN DENGAN MEMANFAATKAN LAHAN PEKARANGAN DAN BUDIDAYA BIBIT POHON DURIAN DI DESA WAJAGESENG, KECAMATAN KOPANG, KABUPATEN LOMBOK TENGAH.
DOI:
10.29303/wicara.v2i2.4099Diterbitkan:
2024-04-11Terbitan:
Vol 2 No 2 (2024): Jurnal Wicara DesaKata Kunci:
Desa Wajageseng, Pemanfaatan Lahan Pekarangan, Bibit Pohon Durian, Pupuk OrganikArticles
Unduhan
Cara Mengutip
Putra, U. A. A., Aprillia, D. ., Andika, P. ., Wardani, L. N. ., Ilhamsyah, Amalia, D. ., … Putra, I. N. N. A. . (2024). OPTIMALISASI PERTANIAN DENGAN MEMANFAATKAN LAHAN PEKARANGAN DAN BUDIDAYA BIBIT POHON DURIAN DI DESA WAJAGESENG, KECAMATAN KOPANG, KABUPATEN LOMBOK TENGAH. Jurnal Wicara, 2(2), 1–6. https://doi.org/10.29303/wicara.v2i2.4099
Abstrak
Desa Wajageseng merupakan salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kopang. Berdasarkan website resmi dari Badan Statistika Kabupaten Lombok Tengah bahwa di Kecamatan Kopang, desa Wajageseng memiliki luas 13 Km2. Mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani. Oleh karena itu, kelompoh mahasiswa KKN melaksanakan kegiatan dengan memanfaatkan lahan kosong milih warga, khususnya pada lahan pekarangan rumah. Tujuan pelaksanaan kegiatan KKN ini adalah untuk mewujudkan tema Pertanian Maju dan Berkelanjutan di Desa Wajageseng. Terdapat 3 kegiatan yang dilakukan yaitu (1) pemanfaatan lahan kosong untuk budidaya bibit durian (2) pembuatan pupuk organik untuk pemupukan bibit pohon durian (3) sosialisasi pupuk organik untuk bibit pohon durian. Hasil kegiatan ini adalah membuat masyarakat Desa Wajageseng mampu memanfaatkan lahan pekarangan secara optimal agar dapat menikmati hasil yang diinginkan. Selain itu, dengan pembuatan pupuk organik dari kohe kambing juga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan limbah kotoran kambing dan adanya sosialisasi pembuatan pupuk organik yang bertujuan agar masayarakat dapat membuat sendiri pupuk organik dirumah. Hasil kegiatan di atas menunjukkan bahwa kegiatan KKN ini telah mampu menjawab beberapa masalah yang ada di desa Wajageseng terkait pemanfaatan lahan perkarangan rumah untuk budidaya tanaman guna mewujudkan pertanian maju dan berkelanjutan.Referensi
Assamawi, R., Latifah, N., Putri, C. I. P., Nursalma, B. N., Firdausy, S. H., Sofiana, N., ... & Mulyati, M. (2023). Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Perkarangan Rumah Untuk Budidaya Tanaman Guna Mewujudkan Pertanian Maju Dan Berkelanjutan. In Prosiding Seminar Nasional Gelar Wicara, 1, 676-685.
Fadhli, K., Khomsah, M. R., Pribadi, R. G., & Firmasyah, K. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Sosialisasi Pemanfaatan Pupuk Organik Padat Kohe Kambing Dan Agens Hayati Mikoriza Sebagai Alternatif Pertanian Berkelanjutan. Jumat Pertanian: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 64-70.
Peraturan Menteri Pertanian. Pupuk Orgnik. Pasal 1 Ayat 1 (No.2/Pert/Hk.060/2/2006).
Setiawan, B., Hidayati, E., Valentino, N., Aji, I. M., Mudhofir, M. R. T., & Latifah, S. (2021). Penguatan Ketahanan Pangan Rumah Tangga Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara Melalui Penanaman Bibit Produktif. Jurnal Pepadu, 2(3), 334-350.
Tafsir, M., Djaharuddin, D., Razak, N., Rajab, A., & Lalo, A. (2022). Kepedulian Terhadap Lingkungan: Penanaman Pohon Ketapang Cendana Di Lapangan Desa Pattalassang, Kabupaten Gowa. Jurnal Abdimas Bongaya, 2(1), 22-28.
Fadhli, K., Khomsah, M. R., Pribadi, R. G., & Firmasyah, K. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Sosialisasi Pemanfaatan Pupuk Organik Padat Kohe Kambing Dan Agens Hayati Mikoriza Sebagai Alternatif Pertanian Berkelanjutan. Jumat Pertanian: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 64-70.
Peraturan Menteri Pertanian. Pupuk Orgnik. Pasal 1 Ayat 1 (No.2/Pert/Hk.060/2/2006).
Setiawan, B., Hidayati, E., Valentino, N., Aji, I. M., Mudhofir, M. R. T., & Latifah, S. (2021). Penguatan Ketahanan Pangan Rumah Tangga Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara Melalui Penanaman Bibit Produktif. Jurnal Pepadu, 2(3), 334-350.
Tafsir, M., Djaharuddin, D., Razak, N., Rajab, A., & Lalo, A. (2022). Kepedulian Terhadap Lingkungan: Penanaman Pohon Ketapang Cendana Di Lapangan Desa Pattalassang, Kabupaten Gowa. Jurnal Abdimas Bongaya, 2(1), 22-28.