Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Pinjaman Khusus Antara Bank Ntb Syariah Dengan Anggota Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI)
Kata Kunci:
Perjanjian, Bank Syariah, UMKM, Penyelesaian SengketaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian pinjaman khusus antara Bank NTB Syariah dengan anggota UMKM IPEMI dan bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan Bank NTB Syariah jika terjadi wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Bank NTB Syariah memberi kemudahan kepada UMKM dalam proses permohonan sampai proses realisasi dengan peluang besar permohonan diterima mengingat UMKM IPEMI merupakan asosiasi pengusaha yang banyak meraih keberhasilan serta berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi daerah dan penyelesaian sengketa dilakukan Bank NTB Syariah berdasarkan pasal 55 UU No 21/2008 dan pasal 26 Akad Pembiayaan Murabahah PT Bank NTB Syariah.Referensi
Buku
Gatot Supranomo, 2013, Perjanjian utang piutang, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
H.R Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Rev.ed, Prenadamedia Group, Jakarta.
Salim H.S., Erlies Septiana Nurbani,2014, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS, 2002, Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Sujian Suretno dan Bustam, Jurnal, “Peran Bank syariah dalam meningkatkan perekonomian Nasional melalui pembiayaan modal kerja pada UMKMâ€, 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Indonesia, Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.
Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan
Syariah, LN No. 94 Tahun 2008, TLN No. 4867.
Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, LN No. 22 Tahun 2006, TLN No. 4611.
Sumer lain
https://www.bankntbsyariah.co.id/Perusahaan/tentangBankNTBSyariah/sejarah-bank-ntb-syarah
Gatot Supranomo, 2013, Perjanjian utang piutang, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
H.R Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Rev.ed, Prenadamedia Group, Jakarta.
Salim H.S., Erlies Septiana Nurbani,2014, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS, 2002, Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Sujian Suretno dan Bustam, Jurnal, “Peran Bank syariah dalam meningkatkan perekonomian Nasional melalui pembiayaan modal kerja pada UMKMâ€, 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Indonesia, Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.
Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan
Syariah, LN No. 94 Tahun 2008, TLN No. 4867.
Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, LN No. 22 Tahun 2006, TLN No. 4611.
Sumer lain
https://www.bankntbsyariah.co.id/Perusahaan/tentangBankNTBSyariah/sejarah-bank-ntb-syarah
Unduhan
Diterbitkan
2022-02-28
Cara Mengutip
Lestari, M., & Kusuma, R. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Pinjaman Khusus Antara Bank Ntb Syariah Dengan Anggota Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI). Private Law, 2(1), 133–142. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/654
Terbitan
Bagian
Articles