Analisis Peralihan Hak Atas Tanah Adat Menjadi Hak Milik Perorangan

(Studi Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat)

  • Tri Purwanto Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arief Rahman Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Peralihan, Tanah Adat, Hak Milik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang asal usul tanah menjadi tanah adat dan dasar pihak melakukan peralihan hak atas tanah adat menjadi hak milik perorangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Tanah menjadi tanah adat Di Desa Rarak Ronges sebelum terjadinya pemekaran desa yaitu tanah yang berasal dari tanah hutan atau tanah yang diatasnya terdapat pohon-pohon besar dan kemudian masyarakat terdahulu membuka tanah secara bersama dan dijadikan sebagai tempat melakukan kegiatan bersama masyarakat yaitu salah satunya tempat melakukan segala pertemuan adatnya, namun dengan seiring dengan perkembangan zaman tanah dilantarkan sehingga terpenuhi kembali dengan pohon-pohon yang tumbuh diatasnya. Sedangkan  dasar pihak melakukan peralihan hak atas tanah adat menjadi hak milik perorangan yaitu tanah yang sudah dikuasai secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun semenjak tanah adat tidak lagi dikelolah oleh masyarakat secara bersama dan kemudian mengelolah kembali tanah secara peorangan.

Referensi

Anshari Siregar, 2011, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Bagan, Medan, Kelompok Studi Hukum Dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Budi Harsono, 2008 “Hukum Agraria Indonesia Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undangpokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya”, Djambatan, Jakarta
Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Yogyakarta, Citra Media
Sarkawi 2014,”Hukum pembebasan tanah hak milik adat untuk pembangunan kepentingan umum” Graha Ilmu: Yogyakarta,.
Diterbitkan
2022-02-27