Penyelesaian Sengketa Pertanahan Secara Non Litigasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur

Penulis

  • Nur Ilmi Khatirah Juhaini Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Shinta Andriyani Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Sengketa Tanah, Non Litigasi, Kantor Pertanahan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji sejauh mana proses penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur dan untuk mengetahui faktor hambatan dan pendukung dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kantor Pertanahan Lombok Timur dilakukan dengan mekanisme mediasi yaitu pengkajian kasus, pemanggilan para pihak bersengketa, gelar mediasi, dan kesepakatan. Dari hasil pelaksanaan penyelesaian sengketa secara non litigasi, terdapat kasus yang tidak dapat dan dapat diselesaikan secara non litigasi. Karena dalam pelaksanaannya terdapat faktor penghambat dan pendukung dalam penyelesaian sengketa secara non litigasi.

Referensi

A. Buku dan Jurnal

Darwin Ginting, 2010, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Bogor: Ghaila Indonesia.

Pahlefi, 2014, “Analisis Bentuk-Bentuk Sengketa Hukum Atas Tanah Menurut Peraturan PerUndang-Undangan Di Bidang Agraria”, Majalah Hukum: Forum Akademika 25, No. 2.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

C. Wawancara

Wawancara dengan Setyabudhi Wahyu Hidayat, SH. Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, 10 Januari 2024, 09.00 WITA

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Khatirah Juhaini, N. I., & Andriyani, S. (2024). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Secara Non Litigasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. Private Law, 4(3), 898 904. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5618