Status Penguasaan Tanah Reklamasi Untuk Pemukiman Penduduk Lokal Studi Di Pulau Bungin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa
Kata Kunci:
reklamasi, sertifikat, tanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas mengenai status penguasaan tanah reklamasi untuk pemukiman penduduk lokal dengan mengambil penelitian di Pulau Bungin, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa penduduk di Pulau Bungin melakukan reklamasi dengan 2 (dua) cara, yaitu: reklamasi secara tradisional/ alami dan reklamasi secara modern. Penduduk yang menguasai tanah hasil reklamasinya sudah sebagian besar bersertifikat Hak Milik dan sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan di Pulau Bungin sudah berjumlah 700 (tujuh ratus) sertifikat, hambatan dalam proses reklamasi di Pulau Bungin yaitu mengenai batas wilayah yang saling mengklaim dan kurangnya kesadaran warga akan pentingnya mempunyai sertifikat Hak Milik, upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa adalah tetap memberikan sosialisasi kepada warganya bahwa pembuatan sertifikat Hak Milik itu sangat penting dan Pemerintah Desa bisa memfasilitasi warganya yang ingin membuat sertifikat Hak Milik.Referensi
Buku :
A.P Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang, 2015.
Artikel :
Wikipedia, 2023, “Pulau Bungin, Alas, Sumbawa” https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Bungin,_Alas,_Sumbawa
Peraturan-peraturan :
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, LN. No. 84 Tahun 2007, TLN No. 4739.